TEMANGGUNG, Delikjateng.com – Borak dan obat tanpa ijin edar ditemukan di Pasar Gemawang, Temanggung. Temuan itu dari hasil inspeksi Puskesmas Gemawang, didampingi Polsek Gemawang di Pasar Gemawang Selasa (9/1) pagi tadi.
Sidak ini dilakukan berdasarkan penindak lanjutan dari Dinas Kesehatan Temanggung yang beberapa waktu lalu melakukan uji sample dari beberapa produk. Ditemukan beberapa penjual masih menjual borak tanpa ijin yang sudah terbukti dilarang peredarannya di pasaran.
Petugas Sanitarian Puskesmas Gemawang Erastuti mengatakan, tujuan dari sidak kali ini untuk mengamankan produk – produk yang tidak berijin atau ilegal dalam mengantisipasi apabila ada kerugian dari konsumen dapat di pertanggung jawabkan oleh pihak produsen terkait “beberapa di temukan obat yang tidak berijin dan bahan tambahan makanan yang tidak berijin. Dari beberapa produk yang tidak memliki ijin edar kami amankan,” tambahnya
Para pedagang mengaku mereka mengambil boraks dan obat – obatan tersebut dari Ngadirejo dan beberapa sales yang sering ke Pasar Gemawang, “setahu saya obat ini sudah ada ijinnya karena sudah lama saya membeli di Ngadirejo kemudian saya jual lagi kepada para konsumen” ujar Siti salah satu pedagang jamu
Untuk saat ini para pedagang hanya di himbau untuk tidak lagi menyetok obat – obatan atau bahan pangan yang tidak memiliki ijin edar, apabila nantinya terbukti masih menjual obat – obatan tersebut maka akan di kenakan sanksi
(Suchafif Nur Rochman)
Sumber : http://delikjateng.com/investigasi/boraks-dijual-bebas-di-pasaran/